ANALISIS PERHITUNGAN, PEMOTONGAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PEGAWAI TETAP DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA (DPMD) SULAWESI TENGGARA

Penulis

  • Ritna Febriani Penulis
  • Khaerunissa Ibnu Hajar Penulis
  • Andi Runis Makkulau Penulis

Kata Kunci:

perhitungan, pemotongan, pelaporan, pajak penghasilan pasal 21

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Tetap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulawesi Tenggara dan untuk mengetahui kesesuaian Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Tetap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulawesi Tenggara Dengan Peraturan Perpajakan. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yakni dengan melakukan wawancara dan studi kepustakaan mengenai Perhitungan, Pemotongan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Pegawai Tetap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sulawesi Tenggara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perhitungan, pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 pada pegawai tetap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulawesi tenggara secara keseluruhan sudah baik dan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Adapun perhitungan pajak penghasilan pasal 21 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulawesi Tenggara menggunakan aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

This study aims to determine the Calculation, Witholding, and Reporting of Income Tax Article 21 for Permanent Employees at the Community and Village Empowerment Service (DPMD) Of Southeast Sulawesi and to determine the suitability of Calculation, witholding, and Reporting of Incomw Tax Article 21 for Permanent Employees at the Community and Village Empowerment Service (DPMD) Southeast Sulawesi with Tax Regulations. This research uses qualitative desctiptive analysis, namely by conducting interviews and literature studies regarding the calculation, witholding and reporting of article 21 income tax for permanent employees at the Community and Village Empowerment Service (DPMD) Southeast Sulawesi. The results of this research indicate that the calculation, deduction and reporting of income tax article 21 for permanent employees at the Community and Village Empowerment Service og southeast sulawesi is overall good and in accordance with the tax regulations of law No. 36 of 2008 concerning income tax. The calculation of income tax article 21 at the Community and Village Empowerment Service Southeast Sulawesi uses an application managed by the Directorate General of Taxes(DJP).

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-31